SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SD PLUS AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA

Senin, 07 Desember 2015

STUDI ISLAM DAN AL-QUR’AN DI BARAT


Sejak kelahirannya belasan abad yang lalu, Islam telah tampil sebagai agama yang memberi perhatian pada keseimbangan hidup antara dunia dan akhirat, antara hubungan manusia dengan Tuhan, dan antara hubungan manusia dengan manusia, antara urusan ibadah dengan urusan muamalah. Bukti sejarah tersebut memperlihatkan bahwa Islam adalah agama yang terbuka, akomodatif serta berdampingan dengan agama, kebudayaan dan peradaban lainnya. Tetapi dalam waktu bersamaan, Islam juga tampil memberikan kritik, perbaikan, bahkan penolakan dengan cara-cara yang amat simpatik dan tidak menimbulkan gejala sosial yang membawa korban yang tidak diharapkan.
Agama Islam merupakan obyek studi sarjana Barat, bahkan Islam sudah menjadi karir sarjana Barat yang melahirkan orientalis dalam jumlah yang besar. Sarjana Barat menaruh perhatian yang besar pada studi Islam karena mereka memandang Islam bukan hanya agama tetapi juga merupakan sumber peradaban dan kekuatan sosial, politik, dan kebudayaan yang patut diperhitungkan. Barat mulai mengenal Islam terutama sejak Perang Salib I (1906-1099). Akibat dari Perang Salib, bangsa Barat, khususnya kelompok intelektual menaruh perhatian terhadap Islam, karena kemajuannya dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan dan akibat Perang Salib itu juga, bangsa Barat menaruh dendam terhadap dunia Islam.  
Para Orientalis memandang pibadi Nabi Muhammad SAW. dengan beragam penilaian, ada yang mengatakan bahwa, Nabi Muhammad SAW. sebagai penyebar agama yang palsu, pemberontak, orang suka membuat perpecahan dalam agama dan lain-lain, tetapi ada juga yang mengakui kejeniusannya
Pada Umumnya Orientalis memandang bahwa al-Qur’an bukanlah wahyu dari Allah SWT. melainkan ide-ide Muhammad sendiri yang diambil dari ajaran Kristen dan Yahudi serta tradisi setempat, tetapi ada juga yang memandang bahwa al-Qur’an itu adalah Wahyu dari Allah SWT. bukan buatan manusia, yang berisikan kebenaran universal, seperti yang diungkapkan oleh Boisard. Sebagian orintalis menganngap hukum Islam itu bersifat permanen dan mutlak sehingga tidak dapat berubah.

Oleh: Bpk. H. Cece Nurhikmah, S.Ag, M.Ag,

0 comments:

Posting Komentar