Adalah
hal yang sangat wajib bagi Satuan Tugas Covid-19 untuk melakukan dan
menginspeksi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Pertemuan Tatap Muka (PTM), utamanya dengan dunia pendidikan yang
sampai saat ini di kota-kota yang cukup jauh dari Kota Besar yang masuk dalam
level 3 sebagian sekolah sudah melaksanakan Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM). Itupun harus berdasarkan Surat Keputusan dari
Pemerintah Daerah setempat yang ditandatangai oleh kepala daerah masing-masing
dengan melihat zona daerah dan wilayah yang memang aman dari terdampak covid.
Purwakarta
merupakan salah satu dari sekian banyak daerah yang cukup mampu untuk melaksanakan
KBM tatap muka. Untuk itu, sebagai follow-up
dari Surat Permohonan melaksanakan Pertemuan Tatap Muka pada dua hari yang lalu
tepatnya Kamis, 23 September 2021 SD Plus 1 Al-Muhajirin yang berlokasi di Jl. Veteran
no. 155 Kebon Kolot Purwakarta dikunjungi oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19
dari Kelurahan Nagri Kaler yang langsung dipimpin oleh Bapak Lurah Nagri kaler,
yaitu Bapak Dede Iskandar.
Pada
kesempatan itu, Bapak Pimpinan Satgas Covid-19 menjelaskan syarat-syarat PTM yang
kurang lebih isinya sama seperti yang disampaikan oleh Bp. Kemdikbudristek,
Nadiem Makarim bahwa bagi sekolah yang ingin dan akan melaksanakan PTM harus
memnuhi syarat dan kelengkapan yang sudah ditetapkan sebagai standar penilaian
apakah sekolah tersebut layak untuk melaksanakan KBM tatap muka. Sambil memeriksa kelengkapan dan persyaratan
yang sudah ada di lingkungan Satuan Pendidikan SD Plus 1 Al-Muhajirin, beliau
juga mengingatkan kembali akan pentingnya vaksinasi covid-19 yang wajib
dilaksanakan bagi setiap tenaga pengajar dan pendidik yang ada di lingkungan
Satuan Pendidikan SD Plus 1 Al-Muhajirin.
Adapun
syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi sekolah yang akan melaksanakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) seperti
himbauan dari pimpinan Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19, dalam hal ini Bapak Lurah Nagri Kaler, yaitu Dede Iskandar yang
merujuk pada himbauan kemdikbudristek adalah:
1.
Mengedapankan prinsip kehati-hatian dan
mengutamakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan semua tenaga
kependidikan beserta keluarganya.
2. Berlangsung secara dinamis
menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat;
3. Kegiatan persekolahan di enam
provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI
Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh
(PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang
berlaku;
4. Satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan
5.
Orang
tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki
kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara
mengikuti PTM terbatas atau belajar dari rumah. Apapun yang diinginkan orang
tua terkait itu, sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana serta tidak
melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih untuk belajar dari
rumah.
6. Guru, siswa, orang tua dan tenaga
kependidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker,
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari
kerumunan, dan mengurangi mobilitas
7. Pendidik dan tenaga kependidikan wajib untuk segera melaksanakan vaksinasi. Bahkan, seperti dikutip dari laman covid19.go.id, Presiden Joko Widodo memberikan gambaran, bahwa satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.
Sebenarnya
ada banyak usaha yang sudah dilakukan oleh pihak sekolah terkait dengan Pertemuan Tatap Muka (PTM). Di antaranya,
pihak sekolah sudah melakukan berbagai macam angket questioner berkaitan dengan
tatap muka. Secara global semua peserta didik dan stakeholder merespond dengan
jelas tertulis pada questioner daring bahwa, tatap muka lebih diinginkan namun
pihak sekolah tidak bisa memutuskan secara sepihak dan perlu sebuah kesepakatan
dan arahan dari yang berwenang, dalam hal ini keputusan mutlak ada pada keputusan
pemerintah daerah dan Satgas Covid-19, akhirnya PTM memang belum bisa
terlaksana secara maksimal karena pertimbangan bijak dari Pemda setempat dengan
melihat situasi dan kondisi yang masih sedemikian kompleks berkenaan dengan
virus corona.
Semoga dengan ikhtiar ini, Pertemuan Tatap Muka (PTM) di lingkungan Satuan Pendidikan SD Plus 1 Al-Muhajirin Purwakarta bisa dilaksanakan secepatnya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Penulis,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar