SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SD PLUS AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA

Jumat, 24 September 2021

Kunjungan Satgas Covid-19 Kelurahan Nagri Kaler Ke Lingkungan Satuan Pendidikan SD Plus 1 Al-Muhajirin




Adalah hal yang sangat wajib bagi Satuan Tugas Covid-19 untuk melakukan dan menginspeksi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Pertemuan Tatap Muka (PTM), utamanya dengan dunia pendidikan yang sampai saat ini di kota-kota yang cukup jauh dari Kota Besar yang masuk dalam level 3 sebagian sekolah sudah melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Itupun harus berdasarkan Surat Keputusan dari Pemerintah Daerah setempat yang ditandatangai oleh kepala daerah masing-masing dengan melihat zona daerah dan wilayah yang memang aman dari terdampak covid.

Purwakarta merupakan salah satu dari sekian banyak daerah yang cukup mampu untuk melaksanakan KBM tatap muka. Untuk itu, sebagai follow-up dari Surat Permohonan melaksanakan Pertemuan Tatap Muka pada dua hari yang lalu tepatnya Kamis, 23 September 2021 SD Plus  1 Al-Muhajirin yang berlokasi di Jl. Veteran no. 155 Kebon Kolot Purwakarta dikunjungi oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dari Kelurahan Nagri Kaler yang langsung dipimpin oleh Bapak Lurah Nagri kaler, yaitu Bapak Dede Iskandar.

Pada kesempatan itu, Bapak Pimpinan Satgas Covid-19 menjelaskan syarat-syarat PTM yang kurang lebih isinya sama seperti yang disampaikan oleh Bp. Kemdikbudristek, Nadiem Makarim bahwa bagi sekolah yang ingin dan akan melaksanakan PTM harus memnuhi syarat dan kelengkapan yang sudah ditetapkan sebagai standar penilaian apakah sekolah tersebut layak untuk melaksanakan KBM tatap muka.  Sambil memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang sudah ada di lingkungan Satuan Pendidikan SD Plus 1 Al-Muhajirin, beliau juga mengingatkan kembali akan pentingnya vaksinasi covid-19 yang wajib dilaksanakan bagi setiap tenaga pengajar dan pendidik yang ada di lingkungan Satuan Pendidikan SD Plus 1 Al-Muhajirin.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi sekolah yang akan melaksanakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) seperti himbauan dari pimpinan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, dalam hal ini Bapak Lurah Nagri Kaler, yaitu Dede Iskandar yang merujuk pada himbauan kemdikbudristek adalah:

1.                  Mengedapankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan semua tenaga kependidikan beserta keluarganya.

2.       Berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat;


3.                Kegiatan persekolahan di enam provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku;


4.          Satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan

5.                  Orang tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau belajar dari rumah. Apapun yang diinginkan orang tua terkait itu, sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih untuk belajar dari rumah.

6.        Guru, siswa, orang tua dan tenaga kependidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas


7.                  Pendidik dan tenaga kependidikan wajib untuk segera melaksanakan vaksinasi. Bahkan, seperti dikutip dari laman covid19.go.id, Presiden Joko Widodo memberikan gambaran, bahwa satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.

Sebenarnya ada banyak usaha yang sudah dilakukan oleh pihak sekolah terkait dengan Pertemuan Tatap Muka (PTM). Di antaranya, pihak sekolah sudah melakukan berbagai macam angket questioner berkaitan dengan tatap muka. Secara global semua peserta didik dan stakeholder merespond dengan jelas tertulis pada questioner daring bahwa, tatap muka lebih diinginkan namun pihak sekolah tidak bisa memutuskan secara sepihak dan perlu sebuah kesepakatan dan arahan dari yang berwenang, dalam hal ini keputusan mutlak ada pada keputusan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19, akhirnya PTM memang belum bisa terlaksana secara maksimal karena pertimbangan bijak dari Pemda setempat dengan melihat situasi dan kondisi yang masih sedemikian kompleks berkenaan dengan virus corona.

Semoga dengan ikhtiar ini, Pertemuan Tatap Muka (PTM) di lingkungan Satuan Pendidikan SD Plus 1 Al-Muhajirin Purwakarta bisa dilaksanakan secepatnya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.







Penulis,

SB

0 comments:

Posting Komentar