SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SD PLUS AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA

Senin, 08 Agustus 2022

Ada BOS Biaya Sekolah Membengkak?

 



Seyogyanya Bantuan Operasional Sekolah yang dikucurkan berupa sejumlah uang tertentu adalah untuk digunakan sebagaimana mestinya, artinya ada poin-poin penting dari pemanfaatan BOS tersebut agar mampu dikelola dan dibelanjakan dengan baik sesuai arahan pemerintah melalui KEMDIKBUDRISTEK agar penggunaan BOS tepat sasaran.

Tidak sedikit orang tua peserta didik mengeluh akan jalannya sekolah, karena semenjak adanya Bantuan Operasional Sekolah, terkadang dan semakin ke sini malah cenderung ada biaya ini dan itu hingga memberatkan orang tua peserta didik. Memang semenjak adanya BOS peserta didik terbantu dalam hal bayaran SPP sekolah namun selalu ada saja sesuatu hal yang membuat  orang tua peserta didik harus merogoh kocek sejumlah tertentu.

        Benarkah adanya BOS Biaya Sekolah membengkak karena ada iuran ini dan itu atau seperti apa? Hal ini perlu dicermati, dikaji, diselidiki untuk kemudian ditindaklanjuti. Semua harus bekerja sama berkolaborasi untuk menciptakan suasana yang harmonis. Bisa saja informasi itu benar, tapi juga bisa keliru, karena mungkin ada pihak-pihak tertentu yang ingin membuat nama dunia pendidikan tercoreng.  

Maka sebagai bahan informasi yang bermanfaat untuk warga sekolah dan pihak orang tua, semuanya harus mengetahui penggunaan Bantuan Operasional Sekolah yang benar menurut ketentuannya yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemdikbudrisktek.

Merujuk pada informasi https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5946597/12-komponen-yang-dapat-dibiayai-dana-bos-reguler-sekolah-wajib-tahu mengatakan bahwa  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.

Adapun besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Ada beberapa komponen yang dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOS regular, diantaranya:

1.                  Penerimaan Peserta Didik baru

2.                  Pengembangan Perpustakaan

3.                  Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

4.                  Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran

5.                  Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah

6.                  Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

7.                  Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa

8.                  Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

9.                  Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

10.              Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian

11.              Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan

12.               Pembayaran Honor


Ada penjabaran yang lebih detail di setiap komponen pada 12 komponen di atas, kita bisa menanyakan kepada pihak sekolah atau juga melihat di stius resmi kemdikbudristek. Kita perlu mengawal penggunaan dana BOS jni, agar tata kelola dan penggunaannya tidak salah sasaran dan tidak salah penggunaannya.