Seyogyanya Bantuan Operasional Sekolah yang dikucurkan berupa sejumlah uang tertentu adalah untuk digunakan sebagaimana mestinya, artinya ada poin-poin penting dari pemanfaatan BOS tersebut agar mampu dikelola dan dibelanjakan dengan baik sesuai arahan pemerintah melalui KEMDIKBUDRISTEK agar penggunaan BOS tepat sasaran.
Tidak
sedikit orang tua peserta didik mengeluh akan jalannya sekolah, karena semenjak
adanya Bantuan Operasional Sekolah, terkadang dan semakin ke sini malah
cenderung ada biaya ini dan itu hingga memberatkan orang tua peserta didik.
Memang semenjak adanya BOS peserta didik terbantu dalam hal bayaran SPP sekolah
namun selalu ada saja sesuatu hal yang membuat orang tua peserta didik harus merogoh kocek
sejumlah tertentu.
Benarkah adanya BOS Biaya Sekolah
membengkak karena ada iuran ini dan itu atau seperti apa? Hal ini perlu dicermati,
dikaji, diselidiki untuk kemudian ditindaklanjuti. Semua harus bekerja sama
berkolaborasi untuk menciptakan suasana yang harmonis. Bisa saja informasi itu
benar, tapi juga bisa keliru, karena mungkin ada pihak-pihak tertentu yang
ingin membuat nama dunia pendidikan tercoreng.
Maka sebagai
bahan informasi yang bermanfaat untuk warga sekolah dan pihak orang tua, semuanya
harus mengetahui penggunaan Bantuan Operasional Sekolah yang benar menurut
ketentuannya yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemdikbudrisktek.
Merujuk pada informasi https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5946597/12-komponen-yang-dapat-dibiayai-dana-bos-reguler-sekolah-wajib-tahu
mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2
Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan
bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Dalam
peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh
satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja
operasional seluruh Peserta Didik.
Adapun besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung
berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah
dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Ada beberapa komponen yang
dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOS regular, diantaranya:
1.
Penerimaan
Peserta Didik baru
2.
Pengembangan
Perpustakaan
3.
Pelaksanaan
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4.
Pelaksanaan
Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
5.
Pelaksanaan
Administrasi Kegiatan Sekolah
6.
Pengembangan
Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
7.
Pembiayaan
Langganan Daya dan Jasa
8.
Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Sekolah
9.
Penyediaan Alat Multimedia
Pembelajaran
10.
Penyelenggaraan
Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
11.
Penyelenggaraan
Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan
12.
Pembayaran Honor
Ada penjabaran yang lebih detail di setiap
komponen pada 12 komponen di atas, kita bisa menanyakan kepada pihak sekolah
atau juga melihat di stius resmi kemdikbudristek. Kita perlu mengawal
penggunaan dana BOS jni, agar tata kelola dan penggunaannya tidak salah sasaran
dan tidak salah penggunaannya.