Kegiatan kepramukaan merupakan kegiatan penting, dalam menanamkan karakter kebangsaan terhadap para siswa dan siswi bangsa Indonesia. Kepramukaan sendiri sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (bab II Pasal 7) adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan (PDK) dan Metode Kepramukaan (MK), yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.