SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SD PLUS AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA

Media sosial kami

Silahkan ikuti kami di media sosial.

Penghargaan

SD Plus Al-Muhajirin menerima penghargaan MOST ADMIRED CHAMPIONS dengan kategori "FAVORITE ISLAMIC ELEMENTARY SCHOOL IN QUALITY EDUCATION PROGRAM OF THE YEARS 2021".

Guru dan Staf

Guru dan staf SD Plus Al-Muhajirin.

Bangunan Utama

Guru dan staf SD Plus Al-Muhajirin dengan background bangunan utama.

PERJUSA

Perkemahan Jumat Sabtu, Lokasi Wanakula Camp 2-3 September 2022. "MELALUI KEGIATN PERJUSA, KITA WUJUDKAN PENGGALANG BERKARAKTER, PEDULI, DISIPLIN DAN TERAMPIL"

SELAMAT dan SUKSES

SD Plus Al-Muhajirin mendapat Penghargaan Indonesian School Excellent 2022 di Bandung

Senin, 24 Juli 2023

Dari MOS Hingga MPLS

                            


Sudah menjadi ketentuan pelaksana pendidikan bahwa menyambut tahun ajaran baru setiap sekolah mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari sarana dan prasarana hingga program yang ditawarkan oleh sekolah kepada para orang tua peserta didik sehingga mereka mau bersekolah di tempat yang menurut mereka dirasa nyaman, aman dan terutama mampu meningkatkan keilmuan dan wawasan mereka selain tentunya adab dan akhlak.

Menjelang Kegiatan Belajar Mengajar dimulai, umumnya peserta didik baru diberikan bekal pengetahuan keilmuan, informasi kebiasaan dan aturan yang ada di sekolah tersebut yang terrangkum dalam kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

Sejatinya MPLS dibiasakan pada setiap tingkatan pendidikan mulai TK, SD, SMP, SMA maupun Perguruan Tinggi agar para peserta didik baru mengetahui, mengenal, memelihara dan mengembangkan lingkungan sekolah sebagai sarana dan tempat belajar yang aman, nyaman dan menyenangkan.

 

Mengapa MOS harus berubah Menjadi MPLS?

Sebelum berubah nama menjadi MPLS, Kegiatan Pengenalan Lingkungan sekolah ini bernama MOS (Masa Orientasi Siswa). Pada prinsipnya MOS dan MPLS ini sama hanya berubah nama saja. Hanya MPLS hadir menggantikan MOS karena ada beberapa alasan mendasar yang melatarbelakangi perubahan tersebut.

Dilansir dari  artikel detikedu, "Kini Jadi MPLS, Begini Sejarah MOS yang Berawal dari Perploncoan Era Kolonial" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6175691/kini-jadi-mpls-begini-sejarah-mos-yang-berawal-dari-perploncoan-era-kolonial, pada dasarnya MOS sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Dalam buku berjudul Bunga Rampai dari Sejarah Volume 2 oleh Mohammad Roem diceritakan bagaimana pengalamannya diplonco ketika masuk Stovia (Sekolah Dokter Bumiputera) pada 1924. Mantan Menteri Luar Negeri era Presiden Soekarno ini berbagi pengalaman saat mengalami masa plonco..

Roem menggambarkan bahwa perploncoan sudah bertahun-tahun dilaksanakan, tetapi belum pernah terdengar kejadian yang tidak sedap atau melampaui batas. Hal ini karena pengawasan yang ketat, sehingga ekses dapat dihindarkan.

Singkatnya, pada penerapan MOS sudah banyak korban perploncoan hingga tak sedikit menjadi korban sehingga Pemerintah perlu mengadakan sebuah evaluasi dan berbenah dalam mengenalkan peserta didik terhadap lingkungan sekolah. Akhirnya digantikanlah MOS menjadi MPLS.

Dilansir dari Detikedu Rabu, 06 Juli 2022, bahwa MPLS memiliki tujuan dan aturan Pelaksanaan MPLS.

Tujuan MPLS

1.     1  Mengenali potensi diri siswa baru

2.   2.   Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap           aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah

3.     3.  Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru

4.   4.    Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya

5.      Menumbuhkan perilaku positif, antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang punya nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

 

Aturan Pelaksanaan MPLS


Pelaksanaan MPLS sendiri masuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 18 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut berikut beberapa aturan pelaksanaannya:

1.     1.   Kegiatan dilaksanakan maksimal 3 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.

2.    2.  Kegiatan wajib dilaksanakan pada hari dan jam sekolah.

3.  3.  Kegiatan wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah

4.  4.   Kegiatan harus bersifat edukatif dan kreatif

5.     5.  Perencanaan dan penyelenggaraan adalah hak guru

6.  Dilarang melibatkan senior atau alumni