Sudah menjadi ketentuan
pelaksana pendidikan bahwa menyambut tahun ajaran baru setiap sekolah
mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari sarana dan prasarana hingga program
yang ditawarkan oleh sekolah kepada para orang tua peserta didik sehingga mereka
mau bersekolah di tempat yang menurut mereka dirasa nyaman, aman dan terutama
mampu meningkatkan keilmuan dan wawasan mereka selain tentunya adab dan akhlak.
Menjelang Kegiatan Belajar Mengajar dimulai,
umumnya peserta didik baru diberikan bekal pengetahuan keilmuan, informasi
kebiasaan dan aturan yang ada di sekolah tersebut yang terrangkum dalam
kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah).
Sejatinya MPLS dibiasakan
pada setiap tingkatan pendidikan mulai TK, SD, SMP, SMA maupun Perguruan Tinggi
agar para peserta didik baru mengetahui, mengenal, memelihara dan mengembangkan
lingkungan sekolah sebagai sarana dan tempat belajar yang aman, nyaman dan
menyenangkan.
Mengapa MOS harus berubah Menjadi
MPLS?
Sebelum berubah nama
menjadi MPLS, Kegiatan Pengenalan Lingkungan sekolah ini bernama MOS (Masa Orientasi Siswa). Pada prinsipnya
MOS dan MPLS ini sama hanya berubah nama saja. Hanya MPLS hadir menggantikan
MOS karena ada beberapa alasan mendasar yang melatarbelakangi perubahan
tersebut.
Dilansir dari artikel
detikedu, "Kini Jadi MPLS, Begini
Sejarah MOS yang Berawal dari Perploncoan Era Kolonial" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6175691/kini-jadi-mpls-begini-sejarah-mos-yang-berawal-dari-perploncoan-era-kolonial, pada dasarnya MOS sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Dalam buku berjudul Bunga Rampai
dari Sejarah Volume 2 oleh Mohammad Roem diceritakan bagaimana pengalamannya
diplonco ketika masuk Stovia (Sekolah
Dokter Bumiputera) pada 1924. Mantan Menteri Luar Negeri era Presiden
Soekarno ini berbagi pengalaman saat mengalami masa plonco..
Roem menggambarkan bahwa perploncoan sudah
bertahun-tahun dilaksanakan, tetapi belum pernah terdengar kejadian yang tidak
sedap atau melampaui batas. Hal ini karena pengawasan yang ketat, sehingga
ekses dapat dihindarkan.
Singkatnya,
pada penerapan MOS sudah banyak korban perploncoan hingga tak sedikit menjadi
korban sehingga Pemerintah perlu mengadakan sebuah evaluasi dan berbenah dalam
mengenalkan peserta didik terhadap lingkungan sekolah. Akhirnya digantikanlah
MOS menjadi MPLS.
Dilansir dari
Detikedu Rabu, 06 Juli 2022, bahwa MPLS
memiliki tujuan dan aturan Pelaksanaan MPLS.
Tujuan MPLS
1. 1. Mengenali potensi diri siswa baru
2. 2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan
sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum,
dan sarana prasarana sekolah
3. 3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar
efektif sebagai siswa baru
4. 4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan
warga sekolah lainnya
5. Menumbuhkan perilaku positif, antara lain
kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan
persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang
punya nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong
Aturan
Pelaksanaan MPLS
Pelaksanaan MPLS sendiri masuk dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 18 Tahun 2016. Berdasarkan
peraturan tersebut berikut beberapa aturan pelaksanaannya:
1. 1. Kegiatan dilaksanakan maksimal 3 hari pada minggu
pertama awal tahun ajaran baru.
2. 2. Kegiatan wajib dilaksanakan pada hari dan jam
sekolah.
3. 3. Kegiatan wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah
4. 4. Kegiatan harus bersifat edukatif dan kreatif
5. 5. Perencanaan dan penyelenggaraan adalah hak guru
6. Dilarang melibatkan senior atau alumni